status Keanggotaan 

KEANGGOTAAN HIPTASI


1. ANGGOTA HIPTASI

a. Berhak mendapatkan akun pada Platform Digital Hiptasi untuk memudahkan Konsultasi dan bantuan asistensi dalam pengelolaan Akun SIMPAN                 PUPR.  

b. Berhak mengikuti semua kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) sektor Jasa Konstruksi di Hiptasi dengan biaya hanya sebesar               Rp.50.000,- untuk setiap kegiatan PKB resmi yang tercatat di LPJK Kementrian PUPR serta mendapatkan sertifikat peserta.

c. Besaran Iuran Keanggotaan Rp.100.000,- / tahun.

d. Khusus Pelajar dan Mahasiswa Besaran Iuran Keanggotaan Rp.50.000,- / tahun.

e. Gratis Iuran Keanggotaan bagi :

   -  Guru, Dosen dan Tenaga Kependidikan.

   -  Peneliti dan penulis artikel sektor jasa konstruksi.

   -  Peneliti dan penulis artikel sektor tenaga kerja konstruksi.

   -  Pensiunan pegawai Negeri Sipil di Kementrian dan Dinas PUPR.

   -  Pensiunan pegawai Negeri Sipil di Kementrian dan Dinas Pendidikan.

   -  Pensiunan pegawai Negeri Sipil di Kementrian dan Dinas Ketenagakerjaan.

   -  Pensiunan TNI dan Polri.


2. PENGURUS HIPTASI

a. Pengurus Dewan Pimpinan Pusat.

b. Pengurus Dewan Pimpinan Daerah.

c.  Seluruh Sumber Daya LSP Hiptasi Multi Konstruksi.

d. Berhak mendapatkan akun pada Platform Digital Hiptasi untuk memudahkan Konsultasi dan bantuan asistensi dalam pengelolaan Akun SIMPAN                PUPR.

e. Berhak mengikuti pelatihan Asesor Kompetensi BNSP yang diselenggarakan dan dibiayai  oleh LSP Hiptasi Multi Konstruksi.

f.  Gratis sebagai peserta dalam setiap kegiatan PKB Hiptasi yang tercatat secara resmi di LPJK Kementrian PUPR dan berhak menjadi panitia pelaksana        serta menerima honor panitia.

g. Berhak membentuk Tim Konsultan serta mendapatkan insentif dalam proses Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK) sektor Jasa Konstruksi yang                          diselenggarakan oleh LSP Hiptasi Multi Konstruksi dan LSP lainnya yang menjadi Mitra Resmi Dewan Pimpinan Pusat Hiptasi.

h. Besaran Iuran Pengurus Hiptasi Rp.200.000,- / tahun.


3.  ANGGOTA KEHORMATAN 

a.  Yang berhak menjadi Anggota Kehormatan Hiptasi

   - Utusan Resmi Pemerintah di Asosiasi Hiptasi dan LSP Hiptasi Multi Konstruksi. 

   - Kepala Daerah Provinsi maupun Kabupaten / Kota.

   - Kepala Dinas PUPR Provinsi maupun Kabupaten / Kota.

   - Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi maupun Kabupaten / Kota.

   - Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi maupun Kabupaten / Kota.

   - Anggota DPR RI dan DPRD Provinsi maupun Kabupten / Kota.

   - Asesor Kompetensi Eksternal Resmi LSP Hiptasi Multi Konstruksi. 

   - Guru, Dosen dan Tenaga Kependidikan.

   - Tokoh Masyarakat.


b. Anggota Kehormatan berhak mendapatkan fasilitas yang sama dengan Pengurus Hiptasi.

c. Bagi anggota kehormatan yang mengikat jabatan, maka pejabat baru akan mengisi posisi anggota kehormatan. Namun pejabat lama tidak tetap                tercatat sebagai anggota kehormatan sampai habis masa berlaku Keanggotaan Kehormatan.

d. Masa berlaku Keanggotaan Kehormatan adalah selama 5 (lima) tahun.

e. Gratis Iuran Keanggotaan bagi semua Anggota Kehormatan Hiptasi.

PENCATATAN KEANGGOTAAN

Proses pendaftaran, pencatatan dan perubahan status keanggotaan Hiptasi dilakukan melalui Platform Digital yang telah disediakan. Mekanisme pendaftaran keanggotaan dapat melalui :

1. Pendaftaran secara langsung pada Platform Digital di website hiptasi.or.id dan lsphiptasi.co.id, dimana calon anggota melakukan input data dan                 dokumen secara mandiri.

2.  Pendaftaran perseorangan dan kolektif dimana proses input data dan dokumen dibantu admin yang telah disiapkan Hiptasi.

3.  Pencatatan secara otomatis ketika melakukan Permohonan dan Pengurusan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) yang melalui Hiptasi dan dilaksanakan         oleh LSP Hiptasi Multi Konstruksi dan LSP Mitra Resmi Asosiasi Hiptasi.

IURAN KEANGGOTAAN

PEMBAYARAN IURAN KEANGGOTAAN DAPAT DILAKUKAN PERTAHUN. KHUSUS UNTUK CALON ANGGOTA YANG MENGAJUKAN PERMOHONAN SERTIFIKASI KOMPETENSI KERJA (SKK) DI ASOSIASI HIPTASI, DIANGGAP TELAH MELUNASI IURAN KEANGGOTAAN SELAMA 5 (LIMA) TAHUN. 


UNTUK SEMENTARA WAKTU, SEMUA TRAKSAKSI KEUANGAN PADA PROSES PENDAFTARAN KEANGGOTAAN  ASOSIASI HIPTASI YANG DIAKUI HANYA MELALUI :


DIRECT TRANSFER ATAU VIRTUAL ACCOUNT

KE REKENING RESMI DPP HIPTASI

BANK BNI

AC.1447876493,

A/N. PERKUMPULAN PROFESI TENAGA KERJA KONSTRUKSI

SUPPORT SYSTEM

HIPTASI MENYEDIAKAN 2 (DUA) SUPPORT SYSTEM DALAM BENTUK :

1.  Platform Digital

2.  Tim Konsultan SKK Kontruksi


Himpunan Profesi Tenaga Konstruksi Indonesia