pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Tenaga Kerja Konstruksi
SEKILAS PKB KONSTRUKSI
Dalam rangka menjaga dan meningkatkan kompetensi, profesionalitas, dan produktivitas tenaga ahli secara berkesinambungan seiring dengan perkembangan waktu dan teknologi yang semakin berkembang, serta dalam rangka pemenuhan nilai kredit sebagai persyaratan perpanjangan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK), tenaga ahli konstruksi perlu melakukan/ mengikuti kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Angka kredit PKB dikumpulkan Tenaga Ahli untuk memenuhi persyaratan perpanjangan SKK Konstruksi. Kecukupan persyaratan nilai kredit PKB menjadi bagian dari proses verifikasi dan validasi kelengkapan dokumen permohonan SKK dengan jenis permohonan perpanjangan dalam portal perizinan Kementrian PUPR melalui perizinan.pu.go.id
KEGIATAN PKB KONSTRUKSI MENGACU KEPADA :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan undang Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, pasal 29B ayat 2 yang berbunyi : Tata cara permohonan sertifikat perpanjangan sebagaimana dimaksut dalam pasal 29A ayat 4 huruf b terdiri atas tahapan :
a. Permohonan perpanjangan sertifikat
b. Verifikasi kecukupan angka nilai kredit pada keprofesian berkelanjutan
c. Pelaksanaan uji kompetensi
d. Keputusan hasil uji kompetensi
e Pencatatan sertifikat dan
f. Penerbitan sertifikat
2. Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Jasa Konstruksi dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi, Pasal 23 yang berbunyi :
(1) Tenaga Kerja Konstruksi (TKK) yang telah memiliki SKK Konstruksi pada Jabatan Ahli, tidak dapat mengajukan permohonan baru pada jabatan kerja yang sama.
(2) Dalam hal permohonan perpanjangan SKK Konstruksi pada kualifikasi jabatan ahli setelah masa berlaku SKK Konstruksi habis, permohonan tetap mengacu pada tata cara permohonan perpanjangan SKK Konstruksi dan harus memenuhi persyaratan nilai kredit PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
(3) Dalam hal pemohon belum dapat memenuhi nilai kredit, pemohon dapat mengajukan permohonan perpanjangan kembali setelah memenuhi nilai kredit.
3. Surat Edaran Ketua LPJK Nomor 04.1/ SE/ LPJK/ 2022 tentang Perubahan atas SE Ketua LPJK Nomor 08/ SE/ LPJK/ 2021 tentang Pedoman Verifikasi dan Validasi serta Penilaian Kegiatan PKB.
PENYELENGGARA KEGIATAN PKB KONSTRUKSI :
1.Kementrian/ Lembaga/ Pemerintah Provinsi/ Pemerintah Kabupaten/ Pemerintah Kota
2.Asosiasi Profesi Terakreditasi (APT)/ Badan Usaha/ Rantai Pasok Jasa Konstruksi
3.Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kerja
4.Konsultan dan Konstraktor Bidang Konstruksi
5.Perakit (fabricator). Distributor, Aplikator MPK
6.Lembaga/ Organisasi lain dengan visi pengembangan Sumber Daya manusia (SDM) yang berbadan hukum, memiliki struktur organisasi yang jelas, dan mampu menyelenggarakan kegiatan PKB
UNSUR KEGIATAN PKB KONSTRUKSI :
Unsur Utama, antara lain :
1. Pendidikan dan Pelatihan Formal :
a. Pendidikan Strata Lanjut
b. Pendidikan Singkat
c. Pelatihan Kerja Formal
2. Pendidikan Non Formal :
a. Pembelajaran Mandiri
b. Pembelajaran terkait Penugasan Kerja
3. Partisipasi dalam pertemuan profesi :
a. Peserta Pertemuan Profesi
b. Partisipasi dalam Kepanitiaan
4. Kegiatan lainya yang dikembangkan Asosiasi Profesi Terakreditasi (APT) dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal yang membidangi Tenaga Kerja Konstruksi.
5. Sayembara/ Kompetisi/ Paparan/ Paten/ Karya Tulis/ dan Pengajaran sebagai pengajar/ instruktur :
a. Sayembara/ Kompetisi
b. Paparan dan Laporan Teknis Internal
c. Paparan pada Pertemuan Teknis
d. Mematenkan atau mendapatkan Hak Atas Kekayaan Intelektual dan atas hasilnya
e. Penulisan Makalah untuk Pertemuan Profesi
f. Penulisan untuk majalah atau jurnal
g. Penulisan Buku/ bahan ajar/ modul
h. Pengajaran/ sebagai pengajar atau insruktur
6. Paparan Film/ Gelar Karya/ Pengenalan Produk/ dan Ziarah Arsitektur :
a. Paparan Film Arsitektur
b. Gelar Karya Arsitektur
c. Pengenalan Produk
d. Ziarah Arsitektur
Unsur Penunjang, antara lain :
1. Pakar atau Narasumber
2. Pengurus Organisasi profesi atau Pimpinan LPJK
3. Penerima Tanda Jasa, Anugerah atau sejenisnya
TAHAPAN DALAM PENYELENGGARAAN KEGIATAN PKB KONSTRUKSI
Bagi Penyelenggara Kegiatan PKB :
1. Pendaftaran AKUN Penyelenggaraan PKB
2. Pengajuan Kegiatan PKB
3. Pelaporan Kegiatan PKB
4. Penilaian Kegiatan PKB Terverifikasi
Bagi Tenaga Ahli Peserta Kegiatan PKB :
1. Registrasi Akun PKB Tenaga Ahli di Sitem Informasi Jasa Konstruksi Terintegrasi (SIJKT)
2. Validasi Data oleh LPJK
3. Aktivasi Akun Tenaga Ahli
4. Menginventarisasi kegiatan kegiatan PKB yang telah diikuti
5. Pencatatan dan Pelapran kegiatan PKB yang belum terverifikasi
KEUNTUNGAN KEGIATAN PKB TERVERIFIKASI :
1. Perolehan angka kredit PKB terverifikasi lebih tinggi dibandingkan dengan yang tidak terverifikasi.
2. Perbedaan bobot Satuan Kredit Pengembangan Keprofesian (SKPK) kegiatan PKB terverifikasi dengan yang tidak terverifikasi 20 -75%.
3. Angka kredit terverifikasi akan tercatat secara otomatis di akun PKB tenaga ahli.
UPAYA PEMERINTAH AGAR TENAGA AHLI DAPAT MEMENUHI ANGKA KREDIT DALAM PENGAJUAN PERMOHONAN PERPANJANGAN SKK KONSTRUKSI :
1. Mendorong penyelenggaraan PKB yang tercatat pada SIKI PKB LPJK Kementrian PUPR.
2. Mendorong penyelenggaraan kegiatan PKB oleh Asosiasi Profesi Terakreditasi (APT) sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Bina Konstruksi.
3. Pendampingan kepada penyeleggara kegiatan PKB Konstruksi serta Tenaga Ahli melalui Asosiasi Profesi Terakreditasi (APT).