SKK Konstruksi

MENGENAL SKK KONSTRUKSI

BNSP merupakan Badan Independen yang bertanggung jawab kepada  Presiden yang memiliki kewenangan sebagai otoritas sertifikasi personil dan bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi bagi tenaga kerja. Pembentukan BNSP merupakan bagian integral dari pengembangan paradigma baru dalam sistem penyiapan tenaga kerja yang berkualitas.

Berbeda dengan paradigma lama yang berjalan selama ini, sistem penyiapan tenaga kerja dalam format paradigma baru terdapat dua prinsip yang menjadi dasarnya, yaitu : pertama, penyiapan tenaga kerja didasarkan atas kebutuhan pengguna (demand driven); dan kedua, proses diklat sebagai wahana penyiapan tenaga kerja dilakukan dengan menggunakan pendekatan pelatihan berbasis kompetensi (Competency Based Training / CBT). Pengembangan sistem penyiapan tenaga kerja dengan paradigma baru ini dimulai pada awal tahun 2000 yang ditandai dengan ditandatanganinya Surat Kesepakatan Bersama (SKB) antara Menteri Tenaga Kerja, Menteri Pendidikan Nasional, Ketua Umum Kadin Indonesia.

profile Pengurus BNSP

Periode Kepengurusan 2023 - 2028

SERTIFIKAT KOMPETENSI KERJA (SKK) KONSTRUKSI

Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK-K) adalah tanda bukti pengakuan kompetensi tenaga kerja konstruksi. Jabatan Kerja dan Jenjang Kualifikasi profesi tenaga konstruksi mengacu pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi nomor 12.1/KPTS/Dk/2022 tentang Penetapan Jabatan Kerja dan Konversi Jabatan Kerja Eksisting serta Jenjang Kualifikasi Bidang Jasa Konstruksi. Penetapan Surat Keputusan ini merupakan tindak lanjut atas amanat dalam Surat Edaran Menteri PUPR No. 21/SE/M/2021 tentang Tata Cara Pemenuhan Persyaratan Perizinan Berusaha, Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi, dan Pemberlakuan Sertifikat Badan Usaha serta Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, terkait penyetaraan atau konversi klasifikasi, subklasifikasi, dan kualifikasi pada jabatan kerja bidang jasa konstruksi.

KLASIFIKASI JABATAN KERJA SEKTOR KONSTRUKSI

Terdapat 8 (delapan) Klasifikasi pada Jabatan Kerja Sektor Konstruksi yaitu:

1. ARSITEKTUR

2. SIPIL, dengan subklasifikasi : 
    1) Gedung
    2) Bangunan Menara
    3) Pembongkaran Bangunan
    4) Material
    5) Jalan
    6) Jalan Rel
    7) Jembatan
    8) Landasan Udara
    9) Terowongan
  10) Bangunan Pelabuhan
  11) Bendung dan Bendungan
  12) Irigasi dan Rawa
  13) Sungai dan Pantai
  14) Bangunan Lepas Pantai
  15) Air Tanah dan Air Beku
  16) Bangunan Air Minum
  17) Bangunan Persampahan
  18) Bangunan Air Limbah
  19) Drainase Perkotaan
  20) Geoteknik dan Pondasi
  21) Geodesi
  22) Grouting

3. MEKANIKAL, dengan subklasifikasi :

    1) Plumbing dan Pompa Mekanik

    2) Transportasi dalam Gedung

    3) Proteksi Kebakaran

    4) Teknik Mekanikal

    5) Alat Berat

    6) Teknik Lifting

    7) Teknik Tata Udara dan Refrigasi


4. TATA LINGKUNGAN, dengan subklasifikasi :

    1) Teknik Air Minum

    2) Teknik Air Limbah

    3) Teknik Perpipaan

    4) Teknik Persampahan

    5) Teknik Lingkungan

5. ARSITEKTUR LANSKAP, Iluminasi dan Design Interior, dengan subklasifikasi :

    1) Arsitektur Lanskap

    2) Teknik Ilimunasi

    3) Design Interior

6. PERENCANAAN WILAYAH KOTA, dengan subklasifikasi :

    1) Perencanaan Wilayah

7. SAINS dan REKAYASA TEKNIK, dengan subklasifikasi :

    1) Investasi Infrastruktur

    2) Komputansi Konstruksi

8. MANAJEMEN PELAKSANAAN, dengan subklasifikasi :

    1) Keselamatan Konstruksi

    2) Manajemen Konstruksi / Manajemen Proyek

    3) Pengendalian Mutu Pekerjaan Konstruksi

    4) Hukum Kontrak Konstruksi

    5) Estimasi Biaya Konstruksi

JENJANG KUALIFIKASI TENAGA KERJA SEKTOR KONSTRUKSI

Jenjang Kualifkasi Tenaga Kerja Konstruksi yang sebelumnya 6 (enam) jenjang, dikonversi menjadi 9 (Sembilan) Jenjang dengan pengelompokan sebagai berikut :


  1. Operator (jenjang 1, 2 dan 3)

  2. Teknisi/ Analis (jenjang 4, 5 dan 6)

  3. Ahli (jenjang 7, 8 dan 9)

FUNGSI DAN MANFAAT SKK KONSTRUKSI

Kontraktor atau Konsultan diharuskan memiliki sejumlah tenaga kerja yang berkualifikasi dan memiliki jenjang kerja yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja) Konstruksi dalam melakukan pekerjaan proyek-proyek di lapangan dan juga sebagai persyaratan untuk pengajuan SBU (Sertifikat Badan Usaha).

Prosedur pelayanannya SKK Konstruksi ditentukan berdasarkan Surat Edaran Menteri PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) dengan Nomor 21/SE/M/2021. Surat Edaran ini menjelaskan tentang Lisensi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha, Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi dan juga Sertifikasi Badan Usaha. Persyaratan untuk memperoleh sertifikasi diatur dalam Surat Edaran Menteri PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) dengan Nomor 21/SE/M/2021 tersebut.  Adapun masa berlaku SKK Konstruksi adalah selama 5 (lima) tahun dan harus diperpanjang sebelum masa berlaku SKK habis.

Himpunan Profesi Tenaga Konstruksi Indonesia