SKA & sKT Konstruksi
MENGENAL SERTIFIKAT KEAHLIAN KERJA (SKA) &
SERTIFIKAT KETERAMPILAN TENAGA KERJA (SKTK)
Dalam rangka melaksanakan Pasal 25 ayat (3) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi dalam Rangka mendukung Kemudahan Perizinan Barusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi, perlu penyusunan tata cara pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja konstruksi yang ditetapkan oleh unit organisasi yang membidangi Jasa Konstruksi untuk jabatan kerja yang belum dapat dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan / atau Belum Terbentuknya Panitia Teknis Uji Kompetensi (PTUK).
Berkaitan dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Bina Konstruksi selaku pimpinan unit organisasi yang membidangi Jasa Konstruksi perlu menetapkan Surat Edaran tentang Tata Cara Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi untuk Jabatan Kerja yang belum dapat dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan / atau Belum Terbentuknya Panitia Teknis Uji Kompetensi (PTUK).
MAKA TERBITLAH Surat Edaran Dirjen Bina Konstruksi Nomor 214/ Se/ Dk/ 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi Untuk Jabatan Kerja Yang Belum Dapat Dilaksanakan Oleh Lembaga Sertifikasi Profesi dan / atau Belum Terbentuknya Panitia Teknis Uji Kompetensi.
Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai acuan pelaksanaan pelayanan sertifikasi kompetensi kerja untuk jabatan kerja yang belum dapat dilaksanakan oleh LSP dan/ atau belum terbentuknya PTUK. Dalam hal telah terdapat LSP terlisensi yang memiliki skema sertifikasi atas jabatan kerja sebagaimana tercantum dalam lampirnan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini, dan dinyatakan aktif oleh Lembaga independent yang mempunyai tugas melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja, permohonan sertifikasi kompetensi kerja atas jabatan kerja dimaksud diajukan melalui LSP terlisensi. Surat Edaran ini bertujuan untuk menjamin kontinuitas pelayanan dan mewujudkan tertib pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja atas jabatan kerja pada subkualifikasi tertentu yang belum dapat dilaksanakan oleh LSP dan/ atau belum terbentuknya PTUK.
Ruang Lingkup Surat Edaran ini yaitu :
1. Layanan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi
2. Tata Cara Sertifikasi Kompetensi kerja Konstruksi
3. Pembiayaan dan
4. Keberatan
SERTIFIKAT KEAHLIAN KERJA (SKA) adalah sertifikat yang diterbitkan LPJK dan diberikan kepada tenaga ahli konstruksi yang telah memenuhi persyaratan kompetensi berdasarkan disiplin keilmuan, kefungsian dan/ atau keahlian tertentu. SKA adalah bukti otentik yang menunjukan kemampuan dan keahlian tenaga ahli untuk melaksanakan pekerjaan di sektor jasa konstruksi sesuai klasifikasi dan kualifikasi tenaga ahli yang diwujudkan dalam bentuk Sertifikat yang berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal dikeluarkan. LPJK atau asosiasi profesi yang terakreditasi. LPJK adalah lembaga yang berwenang mengeluarkan sertifikat sesuai klasifikasi tenaga ahli konstruksi meliputi keahlian dibidang seperti Arsitektur, Sipil, Mekanikal, Elektrikal, Tata Lingkungan dan Manajemen Pelaksanaan,
SKA dibagi menjadi 4 (empat) tingkatan kualifikasi dengan rincian sebagai berikut :
1. Ahli Utama
2. Ahli Madya
3. Ahli Muda
4. Ahli Muda (fresh graduate)
Perbedaan SKA Muda, Madya dan Utama biasanya terdapat pada jangkauan pekerjaan yang dapat diambil. Semakin kecil kualifikasinya biasanya lingkup pekerjaan yang diambil juga terbatas. Aturan ini disesuaikan dengan masing-masing bidang dan keahlian yang ada.
SERTIFIKAT KETRAMPILAN TENAGA KERJA (SKTK) atau biasa disebut Sertifikat Kompetensi Keterampilan (SKT) adalah sertifikat yang dikeluarkan LPJK melalui Asosiasi Profesi Terakreditasi (APT).
Penyelenggaraan layanan sertifikasi kompetensi kerja konstruksi dalam surat edaran ini meliputi :
1. Penerimaan Permohonan
2. Verifikasi dan Validasi Dokumen Permohonan
3. Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen Permohonan
4. Pelaksanaan Uji Kompetensi
5. Penetapan hasil evaluasi proses sertifikasi serta keputusan penerbitan Sertifikat Keahlian (SKA) dan Sertifikat Keterampilan Tenaga Kerja (SKTK)
Pelaksanaan Uji Kompetensi dilakukan oleh Tim Asesor Kompetensi Tenaga Kerja (AKTK) yang terdaftar dan memiliki sertifikat asesor LPJK dan memiliki SKA dan SKTK dengan ketentuan :
1. Sesuai dengan klasifikasi dan subklasifikasi bidang keilmuan jasa konstruksi serta jabatan kerja yang diuji.
2. Minimal memiliki kualifikasi 1 (satu) jenjang diatas jenjang kualifikasi yang diuji untuk kualifikasi ahli muda & kualifikasi terampil kelas 1, kelas 2, kelas 3.
3. Minimal memiliki kualifikasi sama dan/atau diatas jenjang kualifikasi yang akan diuji untuk kualifikasi Ahli Madya dan Ahli Utama.
Jika hasil uji kompetensi menyatakan bahwa Tenaga Kerja Konstruksi (TKK) kompeten, maka Tim Penyelenggara Sertifikasi menyampaikan persetujuan penerbitan dan pencatatan SKA dan SKTK kepada Ketua LPJK. Ketua LPJK akan menetapkan nomor pencatatan/ nomor registrasi SKA dan SKTK dalam 1 (satu) hari kerja. SKA dan SKTK dicetak dalam bentuk sertifikat elektronik dan dikirimkan kepada pemohon melalui surat elektronik dalam waktu 1 (satu) hari kerja. SKA dan SKTK berlaku selama 3 (tiga) tahun. Dalam hal permohonan SKA merupakan permohonan subkualifikasi Fresh Graduate, maka masa berlaku SKA adalah selama 1 (satu) tahun.