SBU Konstruksi
MENGENAL SERTIFIKAT BADAN USAHA (SBU) KONSTRUKSI
ISTILAH UMUM DALAM SERTIFIKASI JASA KONSTRUKSI
1. Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi.
2. Sertifikat Standar adalah pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha.
3. Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha yang selanjutnya disebut PB-UMKU adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk menunjang kegiatan usaha.
4. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
5. Sertifikat Badan Usaha yang selanjutnya disingkat SBU adalah tanda bukti pengakuan terhadap Klasifikasi dan Kualifikasi atas kemampuan badan usaha jasa konstruksi termasuk hasil penyetaraan kemampuan badan usaha jasa konstruksi asing.
6. Lisensi adalah izin yang diberikan untuk menyelenggarakan proses sertifikasi Jasa Konstruksi.
7. Klasifikasi adalah penetapan kelompok usaha Jasa Konstruksi berdasarkan jenis Bangunan Konstruksi, bagian Pekerjaan Konstruksi, bidang keilmuan, dan keahlian terkait.
8. Subklasifikasi adalah pembagian penggolongan usaha Jasa Konstruksi menurut klasifikasi.
9. Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat KAN adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian.
10. Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat BNSP adalah lembaga independen yang dibentuk untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja.
11. Pelaku Usaha Subsektor Jasa Konstruksi adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang Jasa Konstruksi.
12. Badan Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disingkat BUJK adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum yang kegiatan usahanya bergerak di bidang Jasa Konstruksi.
13. Kantor Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing yang selanjutnya disebut KP-BUJKA adalah kantor yang dibentuk oleh badan usaha Jasa Konstruksi asing di luar negeri sebagai perwakilannya di Indonesia.
14.Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi yang selanjutnya disingkat LPJK adalah lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan sebagian kewenangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
15. Lembaga Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebut LSBU adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan sertifikasi badan usaha yang dibentuk oleh Asosiasi BUJK terakreditasi dan dilisensi oleh LPJK.
16. Sistem Informasi Jasa Konstruksi yang selanjutnya disingkat SIJK adalah penyelenggaraan penyediaan data dan informasi Jasa Konstruksi yang didukung oleh teknologi informasi dan telekomunikasi.
17. Hari adalah hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
18. Kementerian adalah lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
SERTIFIKASI BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI (BUJK)
Sertifikasi BUJK meliputi:
1. Permohonan,
2. Pembayaran biaya,
3. Verifikasi dan validasi,
4. Persetujuan/penolakan permohonan SBU Konstruksi.
ALUR PROSES PERMOHONAN SBU KONSTRUKSI
Permohonan SBU disampaikan kepada Menteri
melalui LSBU meliputi:
1. Permohonan Baru;
2. Permohonan Perpanjangan;
3. Permohonan Perubahan Data.
Permohonan baru dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1. Permohonan SBU dilakukan melalui Sistem OSS menggunakan akses Single Sign On (SSO) pada menu PB-UMKU yang terhubung dengan SIJK terintegrasi.
2. Pemohon menyampaikan data dan dokumen persyaratan SBU melalui SIJK terintegrasi.
3. Data dan dokumen persyaratan sertifikasi badan usaha memuat:
a. data penjualan tahunan;
b. data kemampuan keuangan/nilai aset;
c. data ketersediaan TKK;
d. data kemampuan dalam menyediakan Peralatan konstruksi;
e. data penerapan sistem manajemen anti penyuapan;
f. data keanggotaan asosiasi BUJK yang terdaftar di LPJK.
Data Penjualan Tahunan, Data Ketersediaan TKK, dan Data Kemampuan Dalam Menyediakan Peralatan Konstruksi menggunakan data yang telah tercatat dalam SIJK terintegrasi.
Data Kemampuan Keuangan/Nilai Aset, Data Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan, dan Data Keanggotaan BUJK yang terdaftar di LPJK diunggah dokumen melalui SIJK terintegrasi.
Dalam hal data belum terdapat dalam SIJK terintegrasi, pemohon mengisi dan mengunggah dokumen melalui SIJK terintegrasi.
1. LSBU memeriksa kelengkapan data dan dokumen persyaratan permohonan SBU.
2. Dalam hal terdapat data dan dokumen yang belum lengkap LSBU menyampaikan notifikasi kepada pemohon untuk melengkapi data dan dokumen persyaratan paling lambat 5 (lima) Hari sejak notifikasi diterima oleh pemohon.
3. Dalam hal pemohon tidak dapat melengkapi data dan dokumen persyaratan,maka permohonan dinyatakan batal.
PEMBAYARAN BIAYA SERTIFIKASI BADAN USAHA
1. Dalam hal data dan dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, LSBU menerbitkan surat perjanjian sertifikasi.
2. Surat perjanjian sertifikasi harus ditandatangani oleh pemohon dan LSBU.
3. Dalam hal surat perjanjian sertifikasi telah ditandatangani, LSBU menerbitkan surat tagihan biaya sertifikasi badan usaha dan menyampaikan kepada pemohon.
4. Pemohon melakukan pembayaran biaya serta mengunggah bukti pembayaran melalui portal perizinan Kementerian paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah terbitnya surat tagihan.
5. Biaya sertifikasi badan usaha mengacu pada besaran biaya sertifikasi badan usaha yang ditetapkan oleh Menteri.
6. Dalam hal pemohon tidak melakukan pembayaran biaya, permohonan dinyatakan batal.
7. Pelaksanaan sertifikasi dilakukan paling lama 15 (lima belas) Hari setelah pemohon mengunggah bukti pembayaran melalui portal perizinan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan telah diverifikasi LSBU
VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA
1. Data dan dokumen yang telah diunggah oleh pemohon diverifikasi dan validasi oleh asesor badan usaha yang ditugaskan oleh LSBU.
2. Asesor badan usaha harus bersertifikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan terdaftar di LPJK.
3. LSBU menjadwalkan uji dan menugaskan asesor badan usaha setelah bukti pembayaran pemohon terverifikasi.
4. Asesor badan usaha melakukan verifikasi dan validasi, serta penilaian kelayakan BUJK sesuai dengan skema sertifikasi BUJK.
5. Skema sertifikasi BUJK ditetapkan oleh LSBU dan disetujui oleh LPJK.
6. Skema sertifikasi BUJK mengacu pada standar yang ditetapkan oleh pimpinan unit organisasi yang membidangi Jasa Konstruksi.
7. Penilaian kelayakan BUJK menghasilkan laporan dan rekomendasi.
8. Laporan dan rekomendasi disampaikan oleh asesor badan usaha kepada LSBU.
9. Asesor menyampaikan laporan dan rekomendasi penilaian melalui aplikasi sertifikasi yang dimiliki oleh LSBU dan merupakan bagian dari laporan pelaksanaan sertifikasi.
PENILAIAN DAN PENETAPAN
1. Penilaian kelayakan BUJK dilakukan sesuai dengan penetapan kualifikasi untuk BUJK yang bersifat umum dan penetapan kemampuan untuk BUJK yang bersifat spesialis.
2. Penetapan kualifikasi BUJK yang bersifat umum dilakukan berdasarkan penilaian kelayakan terhadap dokumen:
a. penjualan tahunan;
b. kemampuan keuangan;
c. ketersediaan TKK; dan
d. kemampuan dalam penyediaan peralatan.
3. Penetapan kemampuan BUJK yang bersifat spesialis dilakukan berdasarkan penilaian kelayakan terhadap dokumen:
a. penjualan tahunan;
b. nilai aset;
c. ketersediaan TKK; dan
d. kemampuan dalam penyediaan peralatan.
4. Selain memenuhi penilaian kelayakan, BUJK juga harus menerapkan sistem manajemen anti penyuapan.
5. Penetapan kualifikasi BUJK dilakukan terhadap setiap Subklasifikasi yang diusulkan.
6. Penetapan kualifikasi BUJK dikecualikan untuk kegiatan usaha jasa konsultansi konstruksi bersifat spesialis dan pekerjaan konstruksi bersifat spesialis.
7. Dalam hal BUJK memiliki beberapa Subklasifikasi dengan kualifikasi yang berbeda, penyebutan kualifikasi dari BUJK tersebut secara administrasi didasarkan pada kualifikasi tertinggi dari Subklasifikasi yang dimiliki.
8. Dalam hal BUJK mengajukan perubahan untuk peningkatan kualifikasi atau perpanjangan, penilaian terhadap penjualan tahunan dilakukan terhadap akumulasi penjualan tahunan dari Subklasifikasi yang sama.
PEMBUKTIAN
1. Penjualan tahunan dibuktikan dengan rekaman kontrak kerja konstruksi yang disahkan oleh pemilik pekerjaan & tercatat sebagai pengalaman BUJK.
2. Rekaman kontrak kerja konstruksi dibuktikan melalui data yang tercatat dalam SIJK terintegrasi.
3. Penilaian terhadap penjualan tahunan didasarkan pada perolehan pekerjaan dalam masa berlakunya SBU.
4. Penilaian terhadap penjualan tahunan dapat dinilai berdasarkan akumulasi penjualan tahunan dalam masa berlaku SBU paling banyak 3 (tiga) kali masa perpanjangan yang dilakukan sebelumnya secara berturut-turut.
5. Pemberlakuan penilaian penjualan tahunan dapat dijadikan dasar pelaksanaan sertifikasi badan usaha untuk 2 (dua) kali masa perpanjangan sertifikasi.
6. Pengalaman BUJK sebagaimana dapat dibuktikan dengan dokumen kontrak antara BUJK dan pengguna jasa baik untuk pekerjaan yang dilakukan di dalam maupun luar negeri.
7. Penjualan tahunan dapat digunakan untuk lebih dari 1 (satu) Subklasifikasi berdasarkan kesesuaian pekerjaan utama (major item) pada penjualan tahunan tersebut.
8. Dalam hal BUJK mengajukan perubahan untuk peningkatan kualifikasi, penilaian terhadap penjualan tahunan dilakukan terhadap akumulasi penjualan tahunan pada Subklasifikasi yang sama.
ASET DAN KEUANGAN
1. Pemenuhan persyaratan terhadap kemampuan keuangan dipenuhi berdasarkan kualifikasi usaha.
2. Pemenuhan persyaratan terhadap kemampuan keuangan untuk BUJK kualifikasi kecil diperoleh dari nilai total ekuitas pada neraca keuangan BUJK.
3. Pemenuhan persyaratan terhadap kemampuan keuangan untuk BUJK kualifikasi menengah dan besar diperoleh dari nilai total ekuitas pada neraca keuangan BUJK hasil audit kantor akuntan publik yang teregistrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Nilai total ekuitas dihitung dari selisih aktiva dengan total kewajiban.
5. Penilaian terhadap nilai aset merupakan total aset yang dimiliki BUJK pada neraca keuangan BUJK hasil audit kantor akuntan publik yang teregistrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Nilai aset yang harus dipenuhi untuk dilakukan penilaian terhadap BUJK yang bersifat spesialis tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri.
7. Untuk KP-BUJKA yang bersifat spesialis, nilai aset yang harus dipenuhi untuk dilakukan penilaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KETERSEDIAAN TENAGA KERJA KONSTRUKSI
1. Penilaian terhadap ketersediaan TKK meliputi penilaian atas ketersediaan:
a. Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU);
b. Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU); dan/atau
c. Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU).
2. Ketersediaan TKK dinilai berdasarkan tenaga tetap BUJK yang tidak boleh merangkap jabatan pada BUJK lain.
3. Penilaian terhadap ketersediaan PJBU dan PJTBU dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Jumlah TKK yang menjabat sebagai PJSKBU dinilai sesuai dengan jumlah dan kualifikasi Subklasifikasi yang dimiliki.
5. TKK yang menjabat sebagai PJSKBU dapat merangkap paling banyak 5 (lima) Subklasifikasi dalam 1 (satu) Klasifikasi atas 1 (satu) BUJK.
6. PJSKBU memiliki bidang keilmuan untuk masing-masing Subklasifikasi usaha Jasa Konstruksi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri.
7. Dalam hal persyaratan jenjang PJKSBU untuk BUJK kualifikasi kecil belum dapat dipenuhi, PJSKBU dapat dijabat oleh TKK lulusan sekolah menengah atas dengan pengalaman paling sedikit 4 (empat) tahun atau sekolah menengah kejuruan dengan pengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang Jasa Konstruksi.
8. Pemenuhan persyaratan jenjang PJSKBU hanya berlaku untuk 1 (satu) kali permohonan SBU.
KETERSEDIAAN PERALATAN KONSTRUKSI
1. Penilaian terhadap kemampuan dalam penyediaan peralatan konstruksi dilakukan untuk :
a. BUJK pekerjaan konstruksi bersifat umum;
b. BUJK pekerjaan konstruksi terintegrasi;
c. BUJK pekerjaan konstruksi bersifat spesialis.
2. Penyediaan peralatan konstruksi oleh BUJK memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. BUJK kualifikasi kecil memiliki paling sedikit 1 (satu) peralatan utama;
b. BUJK kualifikasi menengah memiliki paling sedikit 2 (dua) peralatan utama;
c. BUJK kualifikasi besar memiliki paling sedikit 3 (tiga) peralatan utama;
d. KP-BUJKA yang bersifat umum dan spesialis memiliki paling sedikit 5 (lima) peralatan utama;
e. BUJK pekerjaan konstruksi bersifat spesialis memiliki paling sedikit 2 (dua) peralatan utama.
3. Kemampuan dalam penyediaan peralatan konstruksi dapat berupa
a. milik sendiri yang dibuktikan dengan adanya bukti hak milik;
b. sewa yang dibuktikan dengan adanya bukti perjanjian sewa paling sedikit selama 1 (satu) tahun.
4. Bukti hak milik peralatan konstruksi dapat dibuktikan melalui
a. faktur penjualan;
b. akta jual beli;
c. kuitansi;
d. surat hibah;
e. perjanjian sewa;
f. laporan neraca aset BUJK, atau neraca konsolidasi pada satu holding.
5. Kemampuan dalam penyediaan peralatan konstruksi dikecualikan untuk badan usaha jasa konsultansi konstruksi.
6. Penyediaan peralatan konstruksi harus memenuhi persyaratan paling sedikit jumlah peralatan utama untuk setiap Subklasifikasi.
7. Penyediaan peralatan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) untuk jenis yang sama dapat digunakan untuk memenuhi peralatan utama pada Subklasifikasi lain dalam 1 (satu) Klasifikasi yang sama.
8. Rincian jenis peralatan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri.
9. Penyediaan peralatan konstruksi harus tercatat pada SIJK terintegrasi.
10. Peralatan konstruksi dilakukan pengujian oleh instansi yang membidangi ketenagakerjaan di pemerintah daerah provinsi untuk memenuhi tahap dalam pencatatan peralatan konstruksi.
11. Dalam hal pengujian peralatan konstruksi belum dapat dilakukan oleh instansi yang membidangi ketenagakerjaan di pemerintah daerah provinsi, BUJK dapat menggunakan surat pernyataan kelayakan.
SISTEM MANAJEMEN ANTI PENYUAPAN (SMAP)
1. Penerapan sistem manajemen anti penyuapan dapat dibuktikan dengan:
a. Sertifikat Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Terakreditasi;
b. Dokumen Sistem Manajemen Anti Penyuapan;
c. Surat Pernyataan Komitmen memenuhi kelengkapan persyaratan dokumen penyelenggaraan sistem manajemen anti penyuapan paling lambat 1 (satu) tahun untuk BUJK kualifikasi besar, paling lambat 2 (dua) tahun untuk BUJK kualifikasi menengah dan spesialis, dan paling lambat 3 (tiga) tahun untuk BUJK kualifikasi kecil.
2. Lembaga Sertifikasi Terakreditasi merupakan lembaga penilaian kesesuaian yang telah diakreditasi oleh KAN dan/atau lembaga penilaian kesesuaian yang telah diakreditasi oleh badan akreditasi yang telah menjadi anggota International Accreditation Forum (IAF) atau Asia Pacific Accreditation Cooperation (APAC) atau forum lain yang diakui sebagai Signatory Multilateral Recognition Arrangements (MLA) untuk skema akreditasi sistem manajemen anti penyuapan.
3. Standar dokumen penerapan sistem manajemen anti penyuapan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri.
4. Format surat pernyataan komitmen sebagai pemenuhan kelengkapan persyaratan penyelenggaran sistem manajemen anti penyuapan mengacu pada standar mengacu kepada Peraturan Menteri.
PERSETUJUAN / PENOLAKAN PERMOHONAN SBU
1. Berdasarkan laporan dan rekomendasi dari asesor badan usaha, LSBU melaksanakan tinjauan hasil evaluasi / penilaian sebelum menetapkan hasil penilaian kelayakan BUJK dalam bentuk rincian Subklasifikasi.
2. LSBU menyampaikan penetapan hasil penilaian kelayakan BUJK dan data terkait pelaksanaan sertifikasi kepada LPJK.
3. LPJK melakukan penomoran dan pencatatan SBU pada SIJK terintegrasi.
4. SIJK terintegrasi menotifikasi Sistem OSS dan pemegang hak akses di Kementerian dan mengirimkan data SBU ke Sistem OSS.
5. Pemohon menerima dokumen SBU dengan cara mengunduh dari Sistem OSS.