Sertifikasi Kompetensi Konstruksi

SERBA SERBI SERTIFIKASI TENAGA KERJA KONSTRUKSI

1.  Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) merupakan Lembaga Non Struktural dibawah Kementrian PUPR, yang akan menjalankan sebagian tugas pemerintah, fokus pada penguatan pelaksanaan teknis jasa konstruksi, tidak hanya registrasi dan administrasi, namun juga penetapan penilai ahli, penyetaraan tenaga kerja asing, serta pengelolaan program keprofesian berkelanjutan. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 9/PRT/M/2020 tentang Pembentukan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), yang menjadi titik tolak perubahan Tata Kelola Lembaga yang nantinya akan bertanggung jawab penuh kepada Menteri PUPR.

2.   Hiptasi adalah organisasi profesi yang menjadi wadah bagi tenaga kerja dibidang jasa konstruksi, yang telah terakreditasi berdasarkan Keputusan Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nomor 36/KPTS/LPJK/XII/2021 Tentang Asosiasi Profesi dan Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi Terakreditasi.

3.   Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), merupakan Badan Independen yang bertanggung jawab kepada Presiden yang memiliki kewenangan sebagai otoritas sertifikasi personil dan bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi bagi tenaga kerja. Badan ini didirikan untuk menjamin mutu kompetensi dan pengakuan tenaga kerja pada seluruh sektor bidang profesi di Indonesia melalui proses sertifikasi kompetensi kerja, bagi tenaga kerja, baik yang berasal dari pelatihan kerja maupun dari pengalaman kerja. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi.

4.   Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), yaitu rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan / atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan.

5.   Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK-K) adalah tanda bukti pengakuan kompetensi tenaga kerja konstruksi.

6. Jabatan Kerja & Jenjang Kualifikasi profesi tenaga konstruksi mengacu pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi nomor 12.1/KPTS/Dk/2022 tentang Penetapan Jabatan Kerja dan Konversi Jabatan Kerja Eksisting serta Jenjang Kualifikasi Bidang Jasa Konstruksi. Penetapan Surat Keputusan ini merupakan tindak lanjut atas amanat dalam Surat Edaran Menteri PUPR No. 21/SE/M/2021 tentang Tata Cara Pemenuhan Persyaratan Perizinan Berusaha, Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi, dan Pemberlakuan Sertifikat Badan Usaha serta Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, terkait penyetaraan atau konversi klasifikasi, subklasifikasi, dan kualifikasi pada jabatan kerja bidang jasa konstruksi.

7.  Skema Sertifikasi Profesi adalah persyaratan sertifikasi spesifik yang berkaitan dengan kategori profesi yang ditetapkan dengan menggunakan standar dan aturan khusus dan prosedur yang sama.

8.  Asesor Uji Kompetensi adalah seseorang yang memiliki hak untuk melakukan asesmen terhadap suatu kompetensi teknis. Asesor bisa juga diartikan sebagai seseorang yang memiliki kualifikasi untuk melaksanakan asesmen  dalam rangka menilai mutu seseorang sesuai dengan sistem lisensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi.

9.  Calon Asesor merupakan seorang yang sudah memenuhi kualifikasi menjadi seorang asesor, sudah memiliki sertifikasi asesor, namun belum memiliki pengalaman melakukan asesmen.

10. Asesor lisensi merupakan seseorang yang dinyatakan memiliki kompetensi atau memenuhi kualifikasi untuk melakukan asesmen dalam rangka melakukan penilaian terhadap sistem lisensi di Lembaga Sertifikasi Profesi.

11. Asesor Kepala adalah asesor yang sudah memenuhi kualifikasi untuk menjadi asesor lisensi dan kemudian memimpin beberapa asesor lisensi pada sebuah pekerjaan asesmen.

12. Lembaga Sertifikasi profesi (LSP), adalah Lembaga pelaksanaan kegiatan sertifikasi profesi yang memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Lisensi diberikan melalui proses akreditasi oleh BNSP yang menyatakan bahwa LSP bersangkutan telah memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan sertifikasi profesi. Sebagai organisasi tingkat nasional yang berkedudukan di wilayah Republik Indonesia, LSP dapat membuka cabang yang berkedudukan di kota lain.

13.  Tempat Uji Kompetensi (TUK) adalah tempat kerja ataupun tempat lainnya yang telah memenuhi persyaratan untuk digunakan sebagaitempat pelaksanaan asesmen/uji kompetensi oleh LSP.

14.  Sesuai Pedoman BNSP, TUK dapat dikelompokan sebagai berikut :

a.   TUK Tempat Kerja yang dimiliki sendiri oleh industri, dan diverifikasi setiap akan digunakan sebagai tempat asesmen/uji kompetensi.

b.   TUK Sewaktu, yang dapat dimiliki berbagai pihak baik yang terkait maupun tidak terkait dengan LSP. TUK sewaktu diverifikasi setiap akan digunakan sebagai tempat asesmen/uji kompetensi.

c.   TUK Mandiri, dimiliki oleh Lembaga diluar LSP namun diverifikasi dan ditetapkan sebagai TUK oleh LSP. TUK mandiri harus mengembangkan dan memelihara sistem manajemen mutu sesuai dengan ketentuan dalam Pedoman BNSP 206.

15.   Manfaat mengambangkan TUK Mandiri oleh Institusi Pendidikan, Lembaga Pelatihan Keterampilan Kerja, Badan Usaha maupun usaha perseorangan, antara lain :

a.    Manfaat finansial, Lembaga yang menjadi TUK dapat memperoleh keuntungan finansial dari penyelengaraan uji kompetensi.

b.    Manfaat Pengakuan, Lembaga yang menjadi TUK dapat memperoleh pengakuan dari BNSP sebagai  sebagai penyelengara TUK yang terverifikasi dan terlisensi.

c.    Manfaat Publikasi, Lembaga yang menjadi TUK dapat dikenal masyarakat sebagi mitra LSP yang terlisensi.

d.    Manfaat Kemitraan, Bagi Lembaga Pendidikan dan Perguruan Tinggi, bermitra dengan LSP dapat memberikan nilai tambah dalam proses perolehan akreditasi.

e.   Manfaat Keutamaan, Lembaga yang menjadi TUK mendapatkan keutamaan untuk ikut serta dalam berbagai pelatihan dan / atau kegiatan lain yang diselengarakan oleh BNSP, Kementrian Teknis terkait maupun LSP.

16.  LSP sebagai sertifikator yang menyelenggarakan sertifikasi kompetensi mempunyai tugas sebagai berikut :

a.   Membuat materi uji kompetensi.

b.   Menyediakan tenaga penguji (asesor).

c.   Menyediakan Tempat Uji Kompetensi (TUK).

d.   Melakukan asesmen.

e.   Menyusun kualifikasi yang mengacu pada KKNI.

f.    Menjaga kinerja asesor dan TUK

17.   LSP sebagai developer yang memelihara sekaligus mengembangkan standar kompetensi bertugas :

a.  Mengidentifikasi kebutuhan kompetensi industri.

b.  Mengembangkan standar kompetensi.

c.  Mengkaji ulang standar kompetensi.

18.   Wewenang LSP, antara lain :

           a.  Menetapkan biaya kompetensi.

           b.  Menerbitkan sertifikat kompetensi.

           c.  Mencabut / membatalkan sertifikat kompetensi.

           d.  Menetapkan dan memverifikasi TUK.

           e.  Memberikan sanksi kepada asesor maupun TUK apabila melanggar aturan.

           f.   Mengusulkan standar kompetensi baru.

19.  LSP dipersiapkan pembentukannya oleh suatu panitia kerja yang dibentuk oleh asosisasi profesi terakreditasi, dengan susunan yang tediri dari ketua, sekretaris, dan beberapa anggota dimana personal panitia kerja mencakup unsur asosiasi profesi, praktisi industri, instansi teknis terkait dan para pakar.

20.   Tugas Panitia Kerja (Panja) adalah :

a.  Menyiapkan Badan Hukum LSP.

b.  Menyusun struktur organisasi dan pemilihan personil.

c.  Mencari dukungan industri maupun instansi terkait.

d.  Mengurus lisensi LSP ke BNSP.

21.  Kinerja LSP dipantau secara periodik melalui laporan kegiatan survailance dan monitoring. LSP yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan BNSP dikenai sanksi sampai pada pencabutan lisensi kinerja pemegang sertifikat.

22.  HIPTASI MULTI KONSTRUKSI, atau disebut LSP HIPTASI adalah LSP yang didirikan oleh DPP Hiptasi dengan Klasifikasi Profesi Konstruksi Bidang SIPIL.

23.  Adapun Logo Hiptasi Multi Konstruksi adalah :

 

24. Visi LSP Hiptasi Multi Konstruksi: Menjadi Lembaga Sertifikasi Profesi Jasa Konstruksi yang Profesional, Kompeten dan Berintegritas,  dengan lulusan yang memiliki kompetensi kelas dunia dan diakui oleh dunia internasional”.

25.  Misi LSP Hiptasi Multi Kontruksi :

      a. Melaksanakan Proses sertifikasi Profesi tenaga kerja bidang jasa Konstruksi yang terpercaya bagi semua stakeholder dunia konstruksi baik nasional maupun internasional.

      b. Menjaga konsistensi kualitas proses sertifikasi, kualitas asesor dan kualitas asersi pemegang SKK-K Hiptasi.

      c. Meningkatkan Sarana dan Prasarana Pengujian secara berkesinambungan, baik pengembangan skema kompetensi, penambahan asesor, penyebaran tempat uji kompetensi (TUK) di seluruh provinsi.

      d. Menyediakan Platform Digital yang Tangguh dan dapat mengikuti dinamika perkembangan dunia konstruksi sesuai dengan kebijakan pemerintah.

26.  Sasaran Mutu LSP Hiptasi Multi Konstruksi :

      a. Menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan tertentu secara umum, dan konsep teoritis bagian khusus dalam bidang pengetahuan tersebut secara mendalam, serta mampu menyelesaikan permasalahan prosedural.


      b. Mampu mangaplikasikan bidang keahlian dan memamfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan / atau seni dalam penyelesaian masalah serta mampu beradaptasi terhadap situasi yang dihadapi.


     c. Mampu mengambil keputusan yang tepat berdasarkan analisis informasi dan data, dan mampu memberikan petunjuk dalam memilih berbagai alternatif solusi secara mandiri maupun kelompok.


     d. Mampu merencanakan dan mengelola sumberdaya, mengevaluasi secara komprehensif pelaksanaan pekerjaan, dan menghasilkan langkah langkah pengembangan strategis.


     e. Mampu melakukan riset dan mengambil keputusan strategis dengan akuntabilitas dan tanggung jawab penuh atas semua aspek yang berada di bawah tanggung jawab bidang keahliannya.


     f. Bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tangung jawab atas pencapaian hasil kerja organisasi.

SERBA SERBI SERTIFIKASI TENAGA KERJA KONSTRUKSI

Himpunan Profesi Tenaga Konstruksi Indonesia